Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2018

Pembentukan dan Penyesuaian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan dan Penyesuaian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Penyesuaian; 3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; 4. Jabatan; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Tata Kerja; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Penyesuaian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
27 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2018
Tanggal Berlaku
28 Maret 2018
Sumber
BD 2018/10
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 961 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan