alokasi dana desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2018/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK: |
- DaIam upaya meningkatkan efektifitas penyaIuran dan optimalisasi penggunaan AIokasi Dana Desa perlu melakukan perubahan mekanisme penyaIuran AIokasi Dana Desa di Kabupaten MajaIengka, sehingga beberapa ketentuan daIam Peraturan Bupati MajaIengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang AIokasi Dana Desa Di Kabupaten MajaIengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati MajaIengka Nomor 18 Tahun 2017, perlu dilakukan penyesuaian dan untuk adanya kepastian hukum daIam pengelolaan AIokasi Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubaban Kedua Atas Peraturan Bupati MajaIengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang AIokasi Dana Desa Di Kabupaten MajaIengka
- UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubaban Kedua Atas Peraturan Bupati MajaIengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang AIokasi Dana Desa Di Kabupaten MajaIengka
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
- 15 Hlm
|