tambahan penghasilan pegawai negeri sipil
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2018/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya perubahan kriteria, perhitungan dan besaran tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majalengka No 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian
- UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan PP No 23 Tahun 2014; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010, Pp No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 63 Tahun 2011; PMK No 11/PMK.05/2016; PERDA Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2009, PERDA Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016
- Peraturan Bupati mengatur Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
- 10 Hlm
|