Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 80 Tahun 2008

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Batas Jumlah (Pagu) Uang Persediaan Per Kegiatan masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se-Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Jumlah Batas Jumlah (Pagu) Uang Persediaan Per Kegiatan Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (Skpd) Se-Kabupaten Kubu Raya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Batas Jumlah (Pagu) Uang Persediaan Per Kegiatan masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se-Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
01 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2008
Tanggal Berlaku
02 Desember 2008
Sumber
BD.2008/NO.80, TBD No.80, LL KAB. KUBU RAYA: 12 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan