pengelolaan keuangan
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2008/NO.80, TBD No.80, LL KAB. KUBU RAYA: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Batas Jumlah (Pagu) Uang Persediaan Per Kegiatan masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se-Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 199, Pasal 200 dan Pasal 201 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tentang Batas Jumlah Pengajuan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU); bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 79 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan ketersediaan dana yang ada di kas daerah maka perlu ditetapkan pagu uang persediaan kegiatan dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2008 tentang Batas Jumlah (PAGU) Uang Persediaan (UP) per Kegiatan Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD)
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004;UU no.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.30 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007; Perbup No.01 Tahun 2008; Perbup No.03 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Jumlah Batas Jumlah (Pagu) Uang Persediaan Per Kegiatan Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (Skpd) Se-Kabupaten Kubu Raya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2008.
- Perbup ini terdapat sebanyak 12 halaman.
|