Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2A Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan Lampiran I Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017, Ketentuan Lampiran II Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017 Kode Rekening 1.02.01.01 Dinas Kesehatan, Kode Rekening 1.03.01.01 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kode Rekening 1.04.01.01 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kode Rekening 4.03.01.01 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kode Rekening 4.04.01.02 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Ketentuan Lampiran III Daftar Penerima Belanja Hibah Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2A Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
2A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
14 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2017
Tanggal Berlaku
14 Maret 2017
Sumber
BD No. 2A/ 2017
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan