RETRIBUSI - MENARA TELEKOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pemungutan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Magelang No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Magelang No. 10 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
- 7 hlm
|