Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 32 Tahun 2017

Pembiayaan Berobat Bagi Masyarakat Miskin, Tidak Mampu dan Terlantar Yang Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI/KIS) Jaminan Kesehatana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Berobat Bagi Masyarakat Miskin, Tidak Mampu dan Terlantar Yang Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI/KIS) Jaminan Kesehatana Nasional
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
12 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2017
Tanggal Berlaku
15 Mei 2017
Sumber
BD 2017/NO.32
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan