Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah kota magelang nomor 6 tahun 2012 diantaranya, yaitu: Ketentuan angka 2, angka 10, angka 11 diubah dan diantara angka 21 dan angka 22 Pasal 1disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 21a dan 21b; Ketentuan Pasal 4 dihapus; Ketentuan Pasal 5 dihapus; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah; Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17A; Ketentuan Pasal 18 diubah; Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) huruf b diubah; Diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan1 (satu) BAB yakni BAB XIA; Ketentuan Pasal 32 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 36 dihapus; dan Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni 36A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
16 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2018
Tanggal Berlaku
16 Januari 2018
Sumber
LD.2018/NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 869 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan