Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 37 Tahun 2018

Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Gunung Jati sebagai Badan Layanan Umum Daerah Kota Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota Cirebon ini mengatur tentang Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Gunung Jati sebagai Badan Layanan Umum Daerah Kota Cirebon, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Kedudukan dan Tanggung Jawab; 3. Sumber Daya Manusia dan Remunerasi; 4. Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; 5. Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah; 6. Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; 7. Pengelolaan Belanja Badan Layanan Umum Daerah; 8. Pengelolaan Barang; 9. Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah; 10. Piutang dan Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah; 11. Kerja sama Badan Layanan Umum Daerah; 12. Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; 13. Penyelesaian Kerugian; 14. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 15. Pembinaan dan Pengawasan; 16. Pencabutan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Lain-lain; 19. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Gunung Jati sebagai Badan Layanan Umum Daerah Kota Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
26 November 2018
Tanggal Pengundangan
27 November 2018
Tanggal Berlaku
27 November 2018
Sumber
BD 2018/37
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1067 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan