Peraturan Wali Kota Cirebon ini mengatur tentang Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Gunung Jati sebagai Badan Layanan Umum Daerah Kota Cirebon, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Kedudukan dan Tanggung Jawab; 3. Sumber Daya Manusia dan Remunerasi; 4. Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; 5. Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah; 6. Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; 7. Pengelolaan Belanja Badan Layanan Umum Daerah; 8. Pengelolaan Barang; 9. Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah; 10. Piutang dan Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah; 11. Kerja sama Badan Layanan Umum Daerah; 12. Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; 13. Penyelesaian Kerugian; 14. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 15. Pembinaan dan Pengawasan; 16. Pencabutan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Lain-lain; 19. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat