Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 48 Tahun 2018

RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI (RAD-PG) KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2017-2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang rencana aksi daerah pangan dan gizi (RAD-PG) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, asas, tujuan dan maksud, rencana aksi pangan dan gizi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 48 Tahun 2018 tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI (RAD-PG) KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2017-2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
24 April 2018
Tanggal Pengundangan
24 April 2018
Tanggal Berlaku
24 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.48
Subjek
KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 640 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan