Dalam peraturan ini diatur tentang rencana aksi daerah pangan dan gizi (RAD-PG) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, asas, tujuan dan maksud, rencana aksi pangan dan gizi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat