Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 122 Tahun 1968

Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan dan Penjetoran atas Potongan Wadjib Sebesar 10% dari Gadji Pokok Pegawai Negeri

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
122
Tahun
1968
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan dan Penjetoran atas Potongan Wadjib Sebesar 10% dari Gadji Pokok Pegawai Negeri
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 1968
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Januari 1968
Sumber
LL BPHN : 3 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. KEPPRES No. 22 Tahun 1970 tentang Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan, Penjetoran Dan Besarja Iuran-Iuran Jang Dipungut Dari Pegawai Negeri

Diubah dengan :

  1. KEPPRES No. 36 Tahun 1969 tentang Perobahan Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1968 tentang Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan dan Penjetoran atas Potongan Wadjib Sebesar 10% dari Gadji Pokok Pegawai Negeri