pajak dan retribusi daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai
pembayaran atas jasa dan/ atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Retribusi Perizinan Tertentu merupakan obyek
Retribusi Daerah yang menjadi salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Perizinan Tertentu
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan Pelayanan
kepada masyarakat dan kemandirian Daerah yang
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan
dengan memperhatikan potensi Daerah. Beberapa ketentuan dan besaran tarif retribusi
sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu dirasakan sudah
tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan kemajuan
daerah sehinga perlu dilakukan penyesuaian
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 09
Tahun 2016
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
11 Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Murung Raya Tahun 2011 Nomor 120) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
11 Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Murung Raya Tahun 2011 Nomor 120) diubah
- 11 Halaman
|