Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah; 3. Kaidah Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah; 5. Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD; 6. Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat