Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanaman Modal, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Kewenangan Urusan Penanaman Modal; 4. Bentuk, Jenis atau Barang Usaha, Lokasi, dan Jangka Waktu Penanaman Modal; 5. Hak, Kewajiban, dan Tanggungjawab Penanam Modal; 6. Ketenagakerjaan; 7. Perlakuan Terhadap Penanam Modal; 8. Partisipasi Masyarakat; 9. Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi; 10. Pelaporan; 11. Penyelesaian Sengketa; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat