Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2018

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanaman Modal, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Kewenangan Urusan Penanaman Modal; 4. Bentuk, Jenis atau Barang Usaha, Lokasi, dan Jangka Waktu Penanaman Modal; 5. Hak, Kewajiban, dan Tanggungjawab Penanam Modal; 6. Ketenagakerjaan; 7. Perlakuan Terhadap Penanam Modal; 8. Partisipasi Masyarakat; 9. Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi; 10. Pelaporan; 11. Penyelesaian Sengketa; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
31 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2018
Sumber
LD 2018/2
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan