PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2018/No. 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundangundangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor.
- UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 91 Th 2010; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 5 Th 2018; Perda Prov Banten No 1 Th 2011; Perda Prov Banten No 9 th 2018; Pergub Banten No 4 Th 2013 yg telah diubah dg Pergub Banten No 39 th 2014; Pergub Banten No 1 Th 2018; Pergub Banten No 20 th 2018.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Pajak; 3. Waktu Pelaksanaan Dan Ketentuan Penghapusan; 4. Pelaporan; 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
- 8 halaman
|