Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 23 Tahun 2018

Tata Cara Pelaporan Data Transaksi Usaha dan Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Secara Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Sistem Informasi Pajak Daerah; 5. hak dan Kewajiban; 6. Pengawasan; 7. Pengenaan Sanksi; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaporan Data Transaksi Usaha dan Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Secara Online
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
16 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2018
Tanggal Berlaku
17 Juli 2018
Sumber
BD.2018/No. 23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1318 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan