PETUNJUK PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, LD.2018/No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang
ABSTRAK: |
- Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Serang ditentukan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, rasional, terukur dan standar harga setempat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- UU No 40 Th 2004; UU no 32 Th 2007; UU No 12 Th 2011; UU No 24 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th2015; PP No 58 Th 2005; PP No 16 Th 2010; PP No 70 Th 2015; Perpres No 12 Th 2013 yg telah diubah dg Perpres No 28 Th 2016; PP No 18 Th 2017; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 21 Th 2007; Permendagri No 57 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 34 Th 2013; Permendagri No 80 Th 2015; Permendagri No 62 Th 2017; Perda Kota Serang No 7 Th 2016; Perda Kota Serang No 2 Th 2017; Peraturan DPRD Kota Serang No 1 Th 2014.
- Perubahan Peraturan walikota Serang tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kota serang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Peraturan Walikota Serang Nomor 52 Tahun 2017.
- Peraturan Walikota Serang Nomor 1 Tahun 2018.
- 11 halaman
|