belanja aparatur dan non aparatur gampong
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BD.2018/No.71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur Gampong Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 100 PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa perlu mengatur sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015 perlu mengatur besaran belanja aparatur dan non aparatur gampong tahun anggaran 2019.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.16 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No.5 Tahun 2018;.
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penghasilan Tetap; Tunjangan; Honorarium; Upah; Tambahan Tunjangan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya; Belanja Non Aparatur; Sistem Penganggaran; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
- 15 halaman
|