retribusi-izin gangguan-pencabutan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/NO. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 500/3231/SJ tanggaI 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah terkait dengan Izin Gangguan karena menghambat ikIim investasi di daerah. Dalam rangka menindaklanjuti Surat
Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 035/SE/DPMPTSP/2017 tanggal 18 September 2017
tentang Izin Gangguan dan Pungutan Retribusi Izin Gangguan Dalam Provinsi Sumatera Selatan, Bupati segera melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah yang terkait dengan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. Untuk itu pelu menetapkan perda ini.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini mengatur mengenai pencabutan peraturan daerah No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
- Mencabut Perda No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
- 3 hlm
|