persalinan di fasilitas kesehastan, inisiasi menyusu dini dan air susu ibu eksklusif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Persalinan di Fasilitas Kesehatan, Inisiasi Menyusui Dini, dan Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK: |
- a. pelayanan persalinan, pemberian Air Susu Ibu Eksklusif kepada Bayi merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat, kuat dan berkualitas serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan yang layak bagi ibu dan Bayi sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. pemberian Air Susu Ibu Ekslusif kapada Bayi dapat menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan asupan yang bergizi sejak dilahirkan hingga waktu yang ditentukan sehingga dapat meningkatkan kualitas pertumbuhan dan perkembangan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 36 Tahun 2009
4.UU No. 39 Tahun 1999
5.UU No. 44 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7.UU No. 35 Tahun 2014
8. UU No. 36 Tahun 2014
9. PP No. 33 Tahun 2012
10.PERMENKES No. 15 Tahun 2013
11.PERMENKES No. 15 Tahun 2014
12.PERMENKES No. 97 Tahun 2014
13.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan No. 48/Men.PP/XII/2008 No. PER.27/MEN/XII/2008 dan No. 1177/Menkes/PB/XII/2008
- Dalam hal pemberian ASI Eksklusif tidak dimungkinkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Bayi dapat diberikan Susu Formula Bayi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
- 18
|