Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, pasal 6, Pasl 7, pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 28, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 44 Peraturan bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
06 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2016
Tanggal Berlaku
06 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.18, TBD No.18, LL KAB. KUBU RAYA: 33 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan