Perubahan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, pasal 6, Pasl 7, pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 28, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 44 Peraturan bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat