Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2016

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2015-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Area Perubahan Reformasi Birokrasi; Hasil Area Perubahan Reformasi Birokrasi; Program dan Sasaran Reformasi Birokrasi; Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Impelemtasi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2015-2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
02 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2016
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2016/NO.8, TBD No.8, LL KAB. KUBU RAYA: 180 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan