Penerima Jampersal diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin serta bayi baru lahir yang miskin, tidak mampu dan belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional atau sumber pembiayaan yang lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat