standar pelayanan publik (spp)
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- a. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 9 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu , perlu diatur penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. kewajiban Pemerintah Kabupaten Seluma menjamin iklim inventasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, dan melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup;
c. perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengandalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum;
d. sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum pemerintah yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam pelenggaraan perizinan, maka diperlakukan pengaturan hukum yang mendukungnya;
- 1. UU No. 30 Tahun 2002
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 25 Tahun 2007
4. UU No. 26 Tahun 2007
5. UU No. 11 Tahun 2008
6. UU No. 14 Tahun 2008
7. UU No. 25 Tahun2009
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. PP No. 45 Tahun 2008
12. PP No. 21 Tahun 2011
13. PP No. 96 Tahun 2012
14. PP No. 18 Tahun 2016
15. PERPRES No. 87 Tahun 2014
16. PERPRES No.97 Tahun 2014
17. PP No.18 Tahun 2016
18. PERPRES No. 27 Tahun 2009
19. PP No. 18 Tahun 2016
- Standar Pelayanan yang telah ditetapkan oleh Dinas wajib diumumkan dalam Maklumat Pelayanan sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
- 73
|