Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 41 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2019 Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran yang Merupakan Bagian yang Tidak Terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 41 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 41
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 907 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan