Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tedunan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 261, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 261
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Tedunan secara pasti di desa Tedunan;
b. Berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegassan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Perbup tentang Penetapan Batas Desa
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda no. 9 Tahun 2009
15. Perda No. 2 Tahun 2013
- Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
- 8
|