PENGELOLAAN PINJAMAN,INVESTASI DAN KERJA SAMA BADAN LAYANAN UMUMDAERAH (BLUD)
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pinjaman , Investasi Dan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- A.Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Sebagaimana Telah diubah DEngan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012,SKPD/Unit Kerja yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan BLUD Menyusun Pengelolaan Pinjaman,Investasi dan Kerjasama Berdasarkan Peraturan Bupati.
b.Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah disebutkan Bahwa SKPD/Unit Kerja yang Telah ditetapkan BLUD-SKPD Menyusun Pengelolaan Pinjaman,Investasi dan Kerjasama Berdasarkan Peraturan Bupati.
c.Status Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Penuh Pada RSUD Tais Kabupaten Seluma Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 900 Tahun 2016 Tentang Penetapan Rumah Sakit UmumDaerah Tais
- 1.UU No.3 Tahun 2003
2.UU No.17 Tahun 2003
3.UU No.1 Tahun 2004
4.PP No.15 Tahun 2004
5.UU No.23 Tahun 2014
6 PPI No.23 Tahun 2005
7.PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006
8.PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007
9.PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015
- Investasi Jangkat Panjang Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 15 Ayat (2) Merupakan Investasi Dalam Perluasan Usaha (Expansion Investment) untuk Menambah Kapasitas Produksi atau Operasi Menjadi Lebih Besar Dari Sebelumnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
- 15
|