a. Mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berparsitipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan; b. mewujudkan peran serta Pemerintah, masyarakat , orang tua anak dan pihak yang berkepentingan dalam mencegah perkawinan pada usia anak; c.Mewujudkan Keluarga Sakina d.Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup ibu dan anak ; e.Mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak termasuk perdagangan anak; f.Mencegah terjadinya tindakan KDRT; g. Mencegah putus sekolah dan mewujudkan wajib belajar 12 tahun dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia; h. Menurut angka kemiskinan;dan i.Menurunkan angka kematian ibu dan bayi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat