Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 27 Tahun 2018

Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berparsitipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan; b. mewujudkan peran serta Pemerintah, masyarakat , orang tua anak dan pihak yang berkepentingan dalam mencegah perkawinan pada usia anak; c.Mewujudkan Keluarga Sakina d.Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup ibu dan anak ; e.Mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak termasuk perdagangan anak; f.Mencegah terjadinya tindakan KDRT; g. Mencegah putus sekolah dan mewujudkan wajib belajar 12 tahun dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia; h. Menurut angka kemiskinan;dan i.Menurunkan angka kematian ibu dan bayi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
31 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2018
Tanggal Berlaku
31 Juli 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 27
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 1383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan