Ketentuan dalam Peraturan Bupati Seluma Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma: 1. TPP dibayar sebanyak 14 (empat Belas) kali dalam satu tahun termasuk TPP Tunjangan Hari Raya dan TPP ke 13; 2. Permintaan pembayaran uang TPP diajukan pada bulan berikutnya palin lambat pada setiap tanggal 10, kecuali untuk bulan Desember dapat diajukan pada akhir bulan berjalan; 3. Tata cara permintaan pembayaran uang TPP yaitu Pejabat penanggung jawab megajukan surat permintaan pembayaran langsung dari masing-masing OPD; 4. TPP ASN dibayarkan sejak bukan Januari 2017
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat