Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 25 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Seluma Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma: 1. TPP dibayar sebanyak 14 (empat Belas) kali dalam satu tahun termasuk TPP Tunjangan Hari Raya dan TPP ke 13; 2. Permintaan pembayaran uang TPP diajukan pada bulan berikutnya palin lambat pada setiap tanggal 10, kecuali untuk bulan Desember dapat diajukan pada akhir bulan berjalan; 3. Tata cara permintaan pembayaran uang TPP yaitu Pejabat penanggung jawab megajukan surat permintaan pembayaran langsung dari masing-masing OPD; 4. TPP ASN dibayarkan sejak bukan Januari 2017

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
29 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2018
Tanggal Berlaku
29 Juni 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 25
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 757 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan