besaran biaya persiapan pendaftaran tanah sistem lengkap
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- a. dalam rangka pelaksanaan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di Kabupaten Seluma, perlu dilaksanakan penyiapan dokumen penguasaan/ pemilik tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan;
b. untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Agrariah Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmisgrasi Nomor :25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor :34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu diatur besaran biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Seluma
- 1. UU No. 5 Tahun 1960
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. UU No. 30 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. PP No. 24 Tahun 1997
9. PERMEN Agraria No. 3 Tahun 1997
10. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
11. PERMEN Agraria No. 35 Tahun 2016
12. PERMEN Agraria No. 12 Tahun 2017
- Kepala Desa/ Lurah dan / atau Petugas Desa /Kelurahan dilarang memungut dan/atau mengunakan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 Peratuiran Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
- 6
|