Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 22 Tahun 2018

Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepala Desa/ Lurah dan / atau Petugas Desa /Kelurahan dilarang memungut dan/atau mengunakan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 Peratuiran Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 22 Tahun 2018 tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
10 April 2018
Tanggal Pengundangan
10 April 2018
Tanggal Berlaku
10 April 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 22
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 739 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan