Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018 Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran yang Merupakan Bgaian yang tidak Terpisahkan dari Peraturan Bapati ini.Alokasi Dana Desa dipergunakan untuk Penyelenggaraan Pemerintah Desa,Pembangunan,Pembinaa dan Pemberdayaan Masyrakat Desa.Penfelolaan Keuangan Desa dikelola Sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan dalam Masa 1(satu) TahunAnggaran Terhitung mulai 1 Januari samapi dengan 31 Desember

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
16 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2018
Tanggal Berlaku
16 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 13
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 640 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan