Hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan terdiri atas: 1. Hari kerja dengan sistem 5 hari kerja, yaitu hari senin sampai dengan hari jum'at 2. Hari kerja dengan sistem 6 hari kerja, yaitu hari senin sampai sabtu 3. Hari kerja dengan sistem kerja yang diatur sendiri oleh kepala OPD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat