Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 25 Tahun 2018

Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan terdiri atas: 1. Hari kerja dengan sistem 5 hari kerja, yaitu hari senin sampai dengan hari jum'at 2. Hari kerja dengan sistem 6 hari kerja, yaitu hari senin sampai sabtu 3. Hari kerja dengan sistem kerja yang diatur sendiri oleh kepala OPD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
03 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2018
Tanggal Berlaku
03 Juli 2018
Sumber
Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 25
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 51 Tahun 2023 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan