penetapan dan pengesahan batas desa penago i
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 148, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 148
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Penago 1Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Pegano I Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Selumam, perlu ditetapkan batas Desa Penago I secara pasti di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bupati/Walikota maenetapakan Preaturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa /Keluran;
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No.26 Tahun 2007
4. UU No.43 Tahun 2008
5. UU No.6 Tahun 2014
6. UU No.23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No.78 Tahun 2007
9. PERMENDAGRI No.76 Tahun 2012
10.PERMENDAGRI No.56 Tahun 2015
11.PERMENDAGRI No.45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II Tahun 2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
- Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan Kejelasan dan Kepastian hukum terhadapbatas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
- 8
|