Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan Kabupaten Gayo Lues

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Azas; Penyelenggara Perizinan dan Nonperizinan; Hak Kewajiban dan Larangan; Kewajiban Penyelenggara; Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan; Tata Cara Pelayanan; Rekomendasi; Duplikat Izin Dan Pengesahan Salinan Izin; Pengaduan Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan Kabupaten Gayo Lues
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gayo Lues
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Blangkejeren
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/No.81
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan