Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 198 Tahun 1968

Penertiban Penggunaan Pesawat Telepon Umum Di Kantor Dan Rumah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 198 Tahun 1968 tentang Penertiban Penggunaan Pesawat Telepon Umum Di Kantor Dan Rumah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
198
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1968
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juni 1968
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Juli 1968
Sumber
LL BPHN : 4 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 38 Tahun 1987 tentang Penertiban Penggunaan Pesawat Telepon Umum Di Kantor Dan Di Rumah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan