Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 120 Tahun 2017

Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Talang Tinggi Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 2 Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa: Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenui aspek tektis dan yuridis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 120 Tahun 2017 tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Talang Tinggi Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
120
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
11 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2017
Tanggal Berlaku
11 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 120
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan