Rincian dana desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, B.D. Bireuen No.267/2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Dana Desa dan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatam dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 perlu diatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu peraturan.
- dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No.8 Tahun 2000, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 22 Tahun 2015, Perpres No. 137 Tahun 2015, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendes PDTT No. 21 Tahun 2015, PMK No. 247/PMK.07/2015, Pergub Aceh No. 25 Tahun 2011, dan Qanun No. 3 Tahun 2012.
- Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Rincian Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyaluran; Pengelolaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Sanksi; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
- 25 Hlm.
|