PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PADANG CAPO ULU KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Padang Capo Ulu Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,memeriksa kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Capo Ulu Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma,perlu ditetapkan batas Desa Padang Capo Ulu secara pasti di Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penegasan Batas Desa /Kelurahan;
- 1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 1014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 pTahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No. 49 Tahun 2013
11.Permendagri No. 56 Tahun 2015
12.Permendagri No. 45 Tahun 2016
13.Keputusan Menhut No.SK.784/Menhut –II/2012
14.Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
15.Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
16.Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
- Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
- 8 Halaman
|