Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2019

Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia on Cooperation in the Field of Defence)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi muatan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, antara lain: 1. Area kerja sama, meliputi: a. kebijakan pertahanan dan strategis; b. dukungan logistik dan kerja sama industri pertahanan; c. pendidikan dan pelatihan; d. kerja sama lain atas dasar kepentingan bersama yang disepakati oleh Para Pihak atau otoritas yang berkompeten. 2. Bentuk kerja sama, meliputi: a. kunjungan pejabat; b. dialog pertahanan dan strategis; c. pertukaran intelijen; d. pertukaran pengalaman dan konsultasi; e. program pelatihan dan pendidikan; f. partisipasi dalam konferensi, simposium, dan seminar; g. pengadaan alat-alat pertahanan, transfer teknologi, dan bantuan teknis kerja sama industri pertahanan; dan h. bentuk-bentuk lain dari kerja sama yang disepakati oleh Para Pihak atau otoritas yang berkompeten. 3. Pembentukan Komite Bersama guna mengoordinasikan, memonitor, mengatur, dan mengimplementasikan Nota Kesepahaman. 4. Pertukaran informasi untuk yang bersifat tidak rahasia, sedangkan informasi yang bersifat rahasia akan diatur dalam pengaturan terpisah; 5. Kedua belah pihak akan menanggung biaya masing-masing yang terkait dengan pertemuan dan penyambutan Komite Bersama dan biaya lain yag timbul dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman dibuat dengan pengaturan keuangan yang terpisah oleh kedua pihak. 6. Kewajiban untuk saling memberikan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dapat diatur dalam perjanjian terpisah. 7. Para Pihak berkewajiban mematuhi hukum, peraturan dan prosedur negara masing-masing, serta dapat memberikan perawatan darurat medis dan gigi dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman. 8. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai melalui negosiasi dalam Komite Bersama. Jika perselisihan tersebut masih belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan melalui saluran resmi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia on Cooperation in the Field of Defence)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
10 Januari 2019
Sumber
LN.2019/NO.6, TLN NO.6301, LL SETKAB : 4 HLM.
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4100 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan