PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LANGKAT NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANGKAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD. 2018/ No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 A peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah, oleh karena ini Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian untuk kedua kalinya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 72 Tahun 2010 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No..5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP No.53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.60 Tahun 2007; PERDAKAB LANGKAT No.6 TAHUN## 2016 dan PERBUP No.4 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
- 29 Hlm, Lampiran: 20
|