Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 35 Tahun 2018

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Bupati Langkat Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2018
Sumber
BD. 2018/ No.35
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan