Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 31 Tahun 2018

Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tunjangan Khusus, Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus, Penganggaran dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2018
Sumber
BD. 2018/ No.31
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1031 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan