TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- menimbang;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi perangkat daerah perlu diatur dalam peraturan bupati;
- 1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 061/2911/SJ
9. Perda kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
10. Perbup No. 32 Tahun 2016
- (1) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah unsur penunjang otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui Sekretaris Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
- 15 Halaman
|