TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
- 1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Instruksi Mendagri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
9. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
10. Perbup Seluma No. 32 Tahun 2016
- Pasal 3 :
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang keuangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
- Mencabut :
1. Perbup no. 28 Tahun 2010
- 16 halaman
|