Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 08 Tahun 2017

Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Kepala Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 08 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
23 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2017
Tanggal Berlaku
23 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 08
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan