TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- Bahwa uuntuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten seluma, tugas dan fungsi perangkat daerah perlu diatur dalam peraturan bupati;
- 1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 14 Tahun 2005
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 5 Tahun 2014
6. UU RI No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 53 Tahun 2010
8. PP No. 27 Tahun 1990
9. PP No. 28 Tahun 1990
10. PP No. 73 Tahun 1991
11. PP No. 17 Tahun 2010
12. PP RI No. 18 Tahun 2016
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
16. Perda kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
17. Perbup No. 31 Tahun 2016
- Pasal 3
Kepala Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
- Perbup Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 25 Halaman
|