TUGAS POKOK , FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS KEPENDUDUKAN DAN KEKENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, 23/1/17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok , Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Kekendudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
- 1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
- Pasal 3 :
Dinas Kedudukan dan pencatatan sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
- Mencabut :
Perbup Nomor 21 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 18 Halaman
|