BADAN USAHA MILIK GAMPONG
2017
Qanun NO. 10, LD.2017/No.10
Qanun tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk mempercepat proses pembentukan Badan Usaha Milik Gampong di Kabupaten Aceh Timur dan dalam rangka pelaksanaan pembangunan, pengembangan serta pemberdayaan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan masyarakat gampong melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik gampong, maka Pemerintah Gampong dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki sesuai kebutuhan dan potensi gampong; bahwa guna mengoptimalkan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan memperhatikan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dan ketentuan Pasal 83 Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong, maka untuk memberikan kepastian hukum dan tertib dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong di Kabupaten Aceh Timur, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur perlu menyusun pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong; bahwa Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang baru sehingga perlu dilakukan pencabutan dan pengaturan kembali.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Pembentukan; Pengelolaan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
- 14 halaman
|