Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2015

Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Bidang Sumber Daya Energi Perseroan Terbatas Aceh Timur Power Plant Utama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pendirian, Tempat, Kedudukan, Maksud, Tujuan, Bidang, Jenis Usaha dan Mitra Kerja; Modal dan Saham; Pemegang Saham; Pengurus BUMD; RUPS; Tahun Buku; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Perubahan, Pembubaran, Penggabungan dan Pemisahan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Anggaran Dasar dan Administrasi Pembentukan BUMD; Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Bidang Sumber Daya Energi Perseroan Terbatas Aceh Timur Power Plant Utama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
9
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
16 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2015
Tanggal Berlaku
16 Desember 2015
Sumber
LD.2015/No.9
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan