Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup, PSU Perumahan dan Permukiman, Persyaratan Penyerahan PSU, Penyerahan PSU, Tata Cara Penyerahan PSU, Pengelolaan PSU, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihandan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat