Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2018

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyertaan Modal; 3. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
21 November 2018
Tanggal Pengundangan
21 November 2018
Tanggal Berlaku
21 November 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 655 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan